Hasto Tolak Menteri, Saksi Meringankan?

keepgray.com – Teman kuliah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Cecep Hidayat, dihadirkan sebagai saksi yang meringankan dalam sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025). Dalam kesaksiannya, Cecep mengungkapkan bahwa Hasto pernah dua kali menolak tawaran untuk menjadi menteri.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menanyakan kepada Cecep mengenai tawaran jabatan menteri yang pernah disampaikan kepada Hasto. Cecep, yang merupakan teman kuliah Hasto saat menempuh pendidikan S3 di Universitas Pertahanan, membenarkan hal tersebut.

Cecep menjelaskan bahwa kemenangan PDIP dan terpilihnya presiden ke-7 tidak dapat dipisahkan dari kontribusi seorang Sekjen partai besar seperti Hasto Kristiyanto. Ia menekankan peran Hasto dalam mengorkestrasi kerja bersama partai.

Menurut Cecep, Hasto pernah menolak tawaran menjadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada tahun 2014 dan tawaran menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada tahun 2019. Hasto memilih untuk fokus mengurus partai.

Cecep berpendapat bahwa menjadi pengurus partai sama terhormatnya dengan menjadi pejabat negara. Pandangan inilah, menurutnya, yang mendasari keputusan Hasto untuk menolak tawaran menjadi menteri.

Hasto sendiri saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Ia diduga menghalangi upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.

Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK.

Selain kasus perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut melakukan suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron.