keepgray.com – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memberikan tanggapan terhadap kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang kini diperbolehkan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) dengan jam kerja yang lebih fleksibel. Doli mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh ASN untuk bersantai-santai.
“Harus diikuti dengan perubahan kultur kerja yang baru, jangan sampai juga dengan adanya keluasan ini membuat mereka itu tambah santai,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Doli menyampaikan kekhawatiran bahwa selama ini waktu kerja ASN dianggap kurang ketat. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa kebijakan WFA tidak boleh menjadi alasan bagi ASN untuk bermalas-malasan. “Memang betul bahwa selama ini kan kita sering menemukan juga ya bahwa ASN itu seolah-olah kerjanya tidak susah, waktunya juga tidak ketat, bebas kira-kira gitu. Nah, jangan sampai dengan ada kebijakan ini malah tambah mereka tambah suka-suka,” ujarnya.
Legislator dari Partai Golkar ini menegaskan bahwa kebijakan WFA harus diiringi dengan budaya kerja ASN yang lebih disiplin. Ia tidak ingin para aparatur sipil negara justru menghindari tanggung jawab dengan adanya peraturan tersebut. “Pertama harus diikuti dengan adanya, membetulkan kultur kerja ASN yang betul-betul disiplin. Disiplin, produktif, sehingga memang ini bukan dimaknai mereka berleha-leha dan mengurangi tanggung jawab, karena kan kadang-kadang kita ini kan kalau diberi keleluasaan bawaannya jadi malas dan kemudian sering melempar tanggung jawab,” kata Doli.
Doli juga menekankan perlunya setiap institusi pemerintah untuk menetapkan target pencapaian kinerja bagi ASN. Hal ini bertujuan untuk mengukur apakah penerapan kebijakan WFA berdampak positif terhadap produktivitas ASN atau justru sebaliknya. “Nah, yang kedua harus juga dibuat ada mekanisme target-target pencapaian, jadi misalnya dalam satu minggu dikasih key performance indicator lah, KPI-nya itu harus jelas. Misalnya, dibuat per apa target kerjanya, per minggu atau per bulan, apakah bisa mencapai target kerja atau tidak karena memang diikuti dengan itu saya kira ada masalah,” ungkapnya.
Komisi II DPR berencana untuk meminta penjelasan dari Menteri PANRB terkait dasar dari kebijakan WFA ini. Doli berharap agar ada uji coba terlebih dahulu sebelum kebijakan diterapkan secara luas, serta evaluasi berkala untuk memastikan efektivitasnya. “Saya kira juga nanti Komisi II akan coba, dalam RDP dengan Menteri PANRB akan mempertanyakan motivasi, apa latar belakang gitu ya sehingga kebijakan ini, kenapa kebijakan diterapkan, apakah misalnya selama ini dengan pola kerja yang sekarang itu dinilai tidak produktif,” ujar anggota Baleg DPR RI ini.
“Apakah dinilai kinerjanya kurang baik? Nah kalau memang kurang produktif, kinerjanya kurang baik dan kemudian misalnya pelayanannya semakin rendah apakah dengan kebijakan ini akan bisa mengubah? Nah itu harus kita dapat penjelasan dari Menteri PANRB,” sambungnya.
Kebijakan ASN untuk dapat bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) dengan jam kerja yang lebih fleksibel ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025. PermenPANRB No. 4/2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada instansi pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.