WFA ASN Dikritik

keepgray.com – Aturan yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) dengan jam kerja fleksibel menuai kritikan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada instansi pemerintah, yang ditetapkan pada 16 April dan berlaku sejak 21 April 2025.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja ini diharapkan menjadi solusi atas kebutuhan kerja yang semakin dinamis, tanpa mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Skema kerja fleksibel mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu (WFA), serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Namun, aturan ini mendapat respons kritis dari sejumlah anggota DPR. Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang baik, anggaran bagi ASN bisa berujung pada pemborosan. Ia menyarankan agar ada percontohan terbatas sebelum aturan ini disamaratakan dan meminta evaluasi berkala.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari PDIP, Deddy Sitorus, justru lebih setuju dengan konsep bekerja dari rumah (WFH) karena dianggap lebih mudah diawasi dan dapat meningkatkan produktivitas. Menurutnya, WFH dapat mengurangi stres dan pengeluaran transportasi, serta memungkinkan pegawai untuk lebih fokus dan mengurus keluarga. Deddy khawatir WFA akan sulit diawasi, kurang produktif, dan menimbulkan kecemburuan di lingkungan kerja. Ia menekankan pentingnya perhitungan yang matang terkait jenis pekerjaan, produktivitas, output, pengawasan, dan urgensi sebelum menerapkan kebijakan ini.