keepgray.com – Dugaan korupsi terkait kuota haji yang sempat menjadi polemik di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga memicu pembentukan panitia khusus (pansus) haji.
Perkara ini bermula pada tahun 2024 ketika Komisi VIII DPR menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengalihan kuota haji oleh pemerintah. DPR kemudian menyetujui pembentukan pansus angket pengawasan haji yang beranggotakan 30 anggota dewan dari berbagai fraksi.
Selly Andriany Gantina, pengusul hak angket pansus haji, menyampaikan bahwa pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah dan Komisi VIII DPR. Menurutnya, kuota haji khusus yang ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia bertentangan dengan undang-undang dan kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Dalam perjalanannya, Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah menghadiri klarifikasi Pansus Angket DPR dengan alasan berada di luar negeri. Meski demikian, pansus tetap berjalan dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi, termasuk meminta pemerintahan mendatang untuk menempatkan figur yang lebih cakap dan kompeten di Kementerian Agama.
Rekomendasi Pansus Angket DPR RI antara lain:
1. Revisi terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
2. Sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama haji khusus.
3. Penguatan peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus.
4. Penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP, serta melibatkan pengawas eksternal seperti BPK dan aparat penegak hukum.
5. Pemerintahan mendatang agar mengisi posisi Menteri Agama dengan figur yang lebih cakap dan kompeten.
Pada 31 Juli 2024, KPK menerima laporan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) yang melaporkan Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus. Ketua GAMBU, Arya, menduga adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh menteri yang menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR, sehingga mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang.
KPK menyatakan akan menelaah laporan tersebut dan meminta pelapor untuk melengkapinya jika diperlukan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji.