keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah senilai Rp 3,2 miliar di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jawa Timur tahun 2021-2022.
“Pada hari ini juga dilakukan penyitaan terhadap 2 rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto. Kedua rumah tersebut bernilai kurang lebih saat ini sebesar Rp 3,2 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Selain penyitaan aset, KPK juga memeriksa sejumlah saksi di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur, antara lain Bagus Wahyudyono (staf Sekretariat Dewan Provinsi Jawa Timur), Amir Lubis (anggota DPRD Kabupaten Sampang), dan Wahayu Krisma Suyanto (notaris/PPAT).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada 12 Juli 2024, menjelaskan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah tersebut. Dari 21 tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya adalah penerima suap, sementara 17 lainnya adalah pemberi suap.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan 17 tersangka pemberi terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.