Citlim Kepri: Tambang Ilegal Merajalela

keepgray.com – Pulau Citlim di Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengalami kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal. Temuan ini terungkap saat inspeksi mendadak oleh tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menegaskan bahwa pertambangan bukanlah kegiatan prioritas di pulau kecil, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aktivitas penambangan mineral tidak diperbolehkan jika menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan merugikan masyarakat.

“Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir,” kata Koswara dalam keterangan resmi, Kamis (19/6).

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DJPK KKP, Ahmad Aris, menjelaskan bahwa Pulau Citlim, dengan luas 22,94 kilometer persegi, tergolong sebagai pulau sangat kecil karena luasnya di bawah 100 km persegi. Kegiatan eksploitatif yang mengubah bentang alam tidak diperbolehkan karena dapat berdampak pada ekosistem laut di sekitarnya.

Aris menambahkan bahwa KKP berwenang memberikan izin kepada penanam modal asing maupun rekomendasi kepada penanam modal dalam negeri terkait pemanfaatan pulau kecil di areal penggunaan lain (APL), dengan persyaratan pengelolaan lingkungan, kelestarian sistem tata air setempat, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan.

Pembatasan penambangan di pulau kecil diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 21 Maret 2024, yang menyatakan pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus sesuai prioritas dan memenuhi syarat kelestarian lingkungan secara kumulatif. Putusan ini memberikan landasan hukum tambahan atas UU 27/2007 sebagai acuan dalam pemanfaatan berkelanjutan pulau kecil.

Dalam inspeksi tersebut, KKP menemukan satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif menambang pasir, sementara dua perusahaan lain telah berhenti beroperasi karena izinnya habis. Tim juga menemukan kerusakan luas pada lokasi bekas penambangan, yang berada di wilayah sempadan pantai dan berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim.

Temuan ini akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP melalui pengawasan dan penindakan sebagai bagian dari penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menyampaikan bahwa pengaturan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya dilakukan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, yang bertujuan mendukung perlindungan ekosistem laut dan pesisir di Indonesia.