keepgray.com – Kantor Perwakilan Ombudsman Banten menyoroti lamanya proses verifikasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK dan meminta penambahan petugas verifikator untuk mempercepat proses tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten pada Kamis, 19 Juni 2025, mengenai temuan dan keluhan masyarakat terkait SPMB SMA/SMK. Salah satu keluhan utama adalah lamanya waktu verifikasi. Ombudsman menemukan kasus siswa yang datanya belum diverifikasi meski telah diajukan dua hari sebelumnya.
Fadli menjelaskan bahwa verifikasi tahun ini tidak hanya mencakup jarak domisili tetapi juga nilai rapor siswa, sehingga memakan waktu lebih lama. Pengecekan dilakukan untuk memastikan kebenaran nilai rapor dan domisili pendaftar. Ombudsman menyarankan penambahan petugas verifikator mengingat waktu pendaftaran SPMB yang terbatas, dari 16 hingga 23 Juni 2025.
Selain itu, Ombudsman menyoroti lambatnya respons terhadap aduan di halaman web SPMB, yang tidak menggunakan sistem *live chat* atau interaksi langsung. Dari 8.000 aduan yang masuk, hanya sebagian kecil yang ditindaklanjuti. Sistem peringkat SPMB yang tertutup, di mana hanya siswa yang bersangkutan yang bisa melihat peringkatnya, juga menjadi perhatian. Ombudsman mendorong agar sistem ini dievaluasi dan dibuat lebih terbuka seperti pada seleksi sebelumnya, di mana semua orang bisa melihat peringkat dari tertinggi hingga terendah sehingga memungkinkan pengawasan bersama.
Gubernur Banten Andra Soni menanggapi berbagai tanggapan terkait sistem SPMB, dengan menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan proses ini secara jujur dan adil. Ia menerima masukan dari masyarakat dan meminta agar setiap kejanggalan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan atau melalui media sosial pemerintah untuk ditindaklanjuti. Andra menekankan bahwa niat pemerintah adalah memastikan proses berjalan adil, sesuai aturan, dan petunjuk pelaksanaan teknis.