keepgray.com – General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung, memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/5/2025). Herry Jung diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2, Jawa Barat.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut, menyatakan, “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama HJ, swasta.” Herry Jung yang berstatus tersangka sejak tahun 2019 dalam kasus ini, sedianya telah dipanggil KPK pada 9 Mei silam, namun tidak hadir. Hari ini, ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Herry Jung diduga kuat telah memberikan suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, senilai Rp 6,04 miliar. Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon. Jumlah suap yang terealisasi tersebut diduga merupakan bagian dari janji awal senilai Rp 10 miliar, yang diserahkan dalam bentuk tunai secara bertahap.
Selain Herry Jung, KPK juga memanggil tiga saksi lain dalam kasus ini pada hari yang sama. Mereka adalah Heru Dewanto, mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana; Teguh Haryono, mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana; dan Sunjaya Purwadisastra sendiri, yang merupakan Bupati Cirebon periode 2014-2019.
Kasus suap perizinan PLTU-2 Cirebon ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2019. Dalam OTT tersebut, Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Selama periode jabatannya dari 2014 hingga 2019, Sunjaya Purwadisastra tercatat menerima uang senilai total Rp 64 miliar. Selain itu, ia juga diduga telah menyamarkan harta hasil kejahatannya melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 37 miliar. Atas perbuatannya, Sunjaya dinyatakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019, Herry Jung hingga kini belum ditahan oleh KPK.