keepgray.com – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Dalam persidangan tersebut, Maruarar menjelaskan mengenai pengacara yang menjadi saksi untuk terdakwa.
Maruarar, yang dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Hasto Kristiyanto, menyampaikan hal tersebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). Jaksa bertanya mengenai konsekuensi hukum jika seorang penasihat hukum dari terdakwa menjadi saksi atau ahli dalam persidangan pidana.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Maruarar menyatakan bahwa semua saksi akan diambil sumpahnya untuk memberikan keterangan yang benar, sesuai dengan apa yang dilakukan, dialami, dan diketahui. Namun, ia menyoroti problematik terbesar dalam menguji keabsahan keterangan saksi yang berasal dari pihak penuntut umum. Ia menganalogikan dengan hukum perdata, di mana saksi yang memiliki hubungan keluarga hingga derajat ketiga tidak diperbolehkan karena diasumsikan akan memberikan keterangan yang sesuai dengan kehendak keluarganya.
Maruarar menambahkan bahwa keterangan pengacara yang menjadi saksi atau ahli untuk kliennya di persidangan dapat diukur kebenarannya. Majelis hakim dapat menguji keahlian yang disampaikan pengacara tersebut melalui literatur dan data yang relevan.
Jaksa kemudian menanyakan pengalaman Maruarar dalam menghadapi persidangan dengan situasi serupa. Maruarar mengaku belum pernah menghadapi perkara seperti itu selama menjabat sebagai Hakim Konstitusi hingga pensiun.
Lebih lanjut, Maruarar menyatakan bahwa pengujian keabsahan keterangan pengacara yang bersaksi untuk kliennya diserahkan kepada majelis hakim. Ia mencontohkan, dalam perkara perdata, saksi dengan hubungan keluarga hingga derajat ketiga tidak diperbolehkan, sementara di luar itu diperbolehkan namun tidak disumpah. Penilaian terhadap saksi diserahkan kepada majelis hakim dengan analogi yang dapat digunakan dalam hal ini.
Dalam sidang tersebut, pengacara Hasto, Ronny Talapessy, juga mendalami pertanyaan mengenai standar operasional prosedur (SOP) internal lembaga dalam konstitusi. Ronny menanyakan apakah SOP internal lembaga terkait pendampingan hukum dan penggeledahan dapat mengalahkan Undang-Undang secara konstitusi.
Maruarar menjelaskan bahwa secara hierarki, SOP internal lembaga tidak dapat mengalahkan Undang-Undang. Jika terdapat keraguan, dapat diajukan judicial review. Ia menambahkan bahwa pengalaman sebagai mantan ketua pengadilan menunjukkan adanya penggeledahan dan penyitaan barang tanpa saksi, yang mempengaruhi keabsahan alat bukti.
Maruarar menekankan bahwa proses penggeledahan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena mempengaruhi keabsahan alat bukti. Alat bukti harus diperoleh dengan cara yang sah, dan barang-barang yang dirampas tanpa dasar hukum yang sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Hasto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang menjadi buron sejak 2020. Ia juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.