keepgray.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk meningkatkan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun adalah hal yang sah. Namun, Hasan menekankan bahwa pemerintah memiliki banyak pertimbangan terkait pengelolaan tenaga ASN, termasuk isu kaderisasi dan regenerasi.
“Usulan ini sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara, dan sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja, serta usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja,” kata Hasan kepada wartawan di kantor PCO gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta Pusat, pada Senin (26/5/2025).
Hasan menambahkan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan banyak aspek, termasuk kebutuhan untuk mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni untuk memimpin dan mengurus negara di masa mendatang.
Terkait usulan ini, Hasan menyarankan agar Korpri berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, urusan mengenai usia dan pengangkatan ASN merupakan ranah KemenPAN-RB.
“Saran kami, Korpri berkonsultasi dengan MenPAN-RB dan Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas mereka sebagai Dewan Penasihat Korpri. Mereka adalah bagian dari pemerintah, dan soal usia serta pengangkatan ASN ini menjadi ranah KemenPAN-RB,” jelasnya.
Hasan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai usulan kenaikan batas usia pensiun ASN tersebut. “Sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, telah menyampaikan usulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ini kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Dikutip dari *detikFinance* pada Kamis (22/5), Zudan menjelaskan bahwa tujuan dari pengusulan kenaikan BUP ini adalah untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Ia melihat bahwa tingkat usia dan harapan hidup masyarakat semakin tinggi, sehingga wajar jika BUP ASN ditambah, baik untuk jabatan struktural maupun fungsional.
Zudan, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), merinci usulan batas usia pensiun untuk berbagai jabatan. Untuk pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, diusulkan mencapai usia 65 tahun. Sementara itu, untuk JPT Madya atau setingkat eselon I diusulkan mencapai usia 63 tahun. Pejabat JPT Pratama atau setingkat eselon II diusulkan mencapai usia 62 tahun, lalu untuk pejabat eselon III dan IV di usia 60 tahun. Khusus untuk jabatan fungsional utama, batas usia pensiunnya diusulkan ditetapkan di usia 70 tahun.