PP kuasai parkir RSUD Tangsel 7 th, raup 7 M.

keepgray.com – Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) dilaporkan telah menguasai pengelolaan lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan selama bertahun-tahun, dengan perkiraan mengantongi lebih dari Rp 7 miliar dari hasil pungutan parkir tersebut. Penguasaan ini berlangsung selama lebih dari tujuh tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/5/2025), bahwa Ormas Pemuda Pancasila telah mengelola area parkir RSUD Tangsel sejak tahun 2017. Mereka memungut biaya parkir sebesar Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat.

Berdasarkan penghitungan rata-rata oleh kepolisian, jumlah kendaraan roda dua yang parkir setiap hari mencapai lebih dari 600 unit, sementara kendaraan roda empat lebih dari 107 unit. Kombes Wira mengestimasi, jika ormas menarik parkir Rp 3.000 untuk motor dan Rp 4.500 untuk mobil dalam sehari, Pemuda Pancasila dapat meraup sekitar Rp 2.281.500 per hari. “Sehingga jika diakumulasi setahun bisa mendapat angka Rp 1 miliar dan ini berlangsung dari 2017,” ujarnya.

Jika diakumulasikan sejak 2017 hingga 21 Mei 2025, total dana yang dikantongi Pemuda Pancasila dari pengelolaan parkir tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 7 miliar.

Sementara itu, Inspektorat Daerah Tangerang Selatan juga telah melakukan penghitungan kerugian daerah akibat penguasaan lahan parkir ini, yang ditaksir mencapai sekitar Rp 5 miliar. Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah melelang pengelolaan parkir di RSUD Tangsel dan dimenangkan oleh PT BCI sejak tahun 2022. Namun, hingga 21 Mei 2025, PT BCI tidak dapat melaksanakan pengelolaan parkir karena adanya intimidasi dari Ormas Pemuda Pancasila. Akibatnya, uang parkir yang seharusnya masuk kas daerah justru mengalir ke kantong ormas.

Kombes Wira menambahkan bahwa uang hasil parkir tersebut dibagi-bagikan kepada anggota Ormas Pemuda Pancasila, termasuk jatah bulanan untuk Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Tangsel, Muhammad Reza.

Muhammad Reza alias OP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini masih dalam pengejaran polisi. Sejauh ini, polisi telah mengamankan 30 anggota Pemuda Pancasila terkait kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 169 KUHP dengan ancaman 6 tahun, Pasal 385 KUHP dengan ancaman 4 tahun, dan Pasal 355 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.