keepgray.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan klarifikasi terkait isu pengadaan laptop pendidikan (Chromebook) periode 2019-2022, menyusul pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengenai konsultasi dengan KPPU dalam proses tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, menegaskan bahwa KPPU tidak pernah memberikan saran atau pertimbangan terkait kebijakan pengadaan laptop pendidikan. Selain itu, KPPU juga tidak pernah diminta konsultasi khusus mengenai pengadaan laptop pendidikan yang saat ini sedang dalam penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Deswin menjelaskan bahwa KPPU pernah diundang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam forum diskusi pada 17 Juni 2020. Namun, diskusi tersebut berfokus pada rencana pengembangan empat platform teknologi pendidikan melalui kemitraan dengan pihak swasta, bukan pengadaan perangkat keras seperti laptop. Dalam forum tersebut, KPPU dimintai pandangan seputar rencana kerja sama dengan mitra swasta untuk pengembangan platform seperti manajemen sumber daya sekolah, Guru Penggerak, kurikulum, serta karir siswa dan lulusan.
Lebih lanjut, Deswin menjelaskan bahwa platform-platform tersebut direncanakan dibangun tanpa proses pengadaan barang dan jasa karena memanfaatkan teknologi dan aplikasi yang sudah dikembangkan oleh pihak swasta. Oleh karena itu, lelang formal tidak menjadi bagian dari rencana kerja sama karena tidak melibatkan penggunaan anggaran negara secara langsung.
Meskipun demikian, KPPU tetap memberikan masukan agar prinsip persaingan usaha tetap dijaga. Salah satu perhatian utama adalah potensi terbentuknya dominasi atau monopoli jika hanya satu mitra yang ditunjuk untuk setiap platform. KPPU menyarankan agar proses seleksi mitra dilakukan secara terbuka dan kompetitif (competition for the market) guna mendorong efisiensi dan mencegah potensi diskriminasi.
KPPU juga mengusulkan adanya kerangka kebijakan yang jelas, termasuk rencana induk, skema kerja sama, serta pengaturan hak dan kewajiban mitra usaha agar tidak menciptakan diskriminasi. Pengawasan terhadap kualitas layanan dan harga, serta jangka waktu hak monopoli, dan pengaturan sanksi juga penting untuk diatur, sekalipun tidak ada dana APBN yang digunakan secara langsung.
Dengan klarifikasi ini, KPPU berharap informasi yang beredar dapat dipahami secara proporsional, dan tetap mendukung prinsip transparansi serta tata kelola yang baik dalam pengembangan layanan pendidikan berbasis teknologi.