PNS Boleh WFA, Ini Aturannya

keepgray.com – Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini diberikan fleksibilitas jam kerja dan diperbolehkan untuk melakukan Work From Anywhere (WFA). Ketentuan ini berlaku di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menpan RB Rini Widyantini pada 16 April 2025.

Pasal 7 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi, individu, serta kualitas hidup pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja yang terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Fleksibilitas kerja ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu fleksibilitas lokasi dan fleksibilitas waktu, sebagaimana ditegaskan dalam Bab II Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025. Namun, terdapat batasan yang ditetapkan, di mana WFA hanya diperbolehkan selama dua hari kerja dalam satu minggu, seperti yang tercantum dalam Pasal 13 Ayat (1).

Prosedur untuk mendapatkan izin WFA dijelaskan dalam Pasal 12. ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor selain lokasi penempatan kerja, di rumah atau tempat tinggal pegawai, atau di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi instansi pemerintah.

Fleksibilitas kerja secara waktu diatur mulai dari Pasal 17, dengan dua opsi yang tersedia: kerja shift atau kerja dinamis. Kriteria tugas kedinasan yang memenuhi syarat untuk kerja shift adalah ASN dengan jam kerja lebih dari 8 jam 30 menit per hari dan/atau hari kerja lebih dari 5 hari dalam seminggu. Contohnya meliputi pengawas sistem IT, petugas pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), penjaga keamanan, serta petugas Bea Cukai dan Imigrasi.

Sementara itu, skema dinamis diperuntukkan bagi tugas kedinasan yang tidak terikat pada jam kerja instansi pemerintah, tetapi tetap harus memenuhi ketentuan hari dan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan, serta pekerjaan yang tidak memerlukan supervisi atasan secara terus-menerus. Skema ini mencakup periset, penyusun naskah kebijakan, tugas diplomasi, serta pembuat konten dan desain.

Kriteria tugas ASN yang dapat mengajukan WFA meliputi: tugas yang dapat dilakukan di luar kantor, tidak memerlukan ruang atau peralatan khusus, dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan tidak memerlukan supervisi atasan secara terus-menerus.

ASN yang memenuhi syarat untuk mengajukan WFA dan jam kerja fleksibel adalah mereka yang tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam prosesnya, serta bukan pegawai yang baru menempati jabatan karena proses pengadaan formasi, promosi, mutasi, atau rotasi.

Untuk mengajukan WFA, ASN perlu mengajukan permohonan kepada pimpinan unit organisasi, menyertakan alasan pengajuan fleksibilitas kerja dengan bukti pendukung, serta rencana kerja dan keluaran selama menjalankan pola pelaksanaan tugas tertentu.