keepgray.com – Seorang wanita berinisial AU (38) ditangkap oleh Polsek Palmerah, Jakarta Barat, atas dugaan penipuan berkedok bantuan proses adopsi bayi. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali.
Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, menjelaskan bahwa AU selalu menggunakan rumah sakit yang sama dalam menjalankan aksinya. Gerak-gerik pelaku terekam oleh CCTV rumah sakit. Meskipun telah beraksi lima kali, baru dua korban yang melapor, yaitu JH dan NY.
Modus penipuan yang dilakukan AU adalah dengan menjanjikan kemudahan dalam proses adopsi bayi, hanya dengan membayar biaya administrasi persalinan. Korban JH dimintai uang sebesar Rp 5,4 juta, sementara korban NY menyerahkan Rp 5 juta. Setelah menerima uang, AU beralasan pergi ke kasir, namun tidak pernah kembali, meninggalkan korban dalam ketidakpastian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Palmerah dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kompol Eko mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi. Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang telah melapor, sehingga pelaku dapat segera ditangkap.