RKUHAP: Legislator PKS Dukung Penyelidikan Penting

keepgray.com – Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menanggapi usulan pakar hukum pidana Chairul Huda yang menyarankan agar penyelidikan tidak dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Adang, yang juga mantan Wakapolri, berpendapat bahwa penyelidikan dalam KUHAP masih sangat penting.

Adang menyampaikan pandangannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/6/2025), “Kalau saya sebagai mantan anggota Polri, ya memang penyelidikan itu masih dirasakan penting. Cuma, batasan-batasan tentang penyelidikan dan penyidikan itu yang harus betul-betul ada perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan.”

Menurut Adang, penyelidikan tetap penting untuk dimasukkan dalam RKUHAP, namun esensinya tidak boleh masuk ke ranah penyidikan. Ia menekankan bahwa masalah-masalah penyelidikan bersifat lebih teknis, sementara penyidikan menyangkut masalah hak asasi, bukti, dan sebagainya.

Sebelumnya, pakar hukum pidana Dr. Chairul Huda mengusulkan agar penyelidikan tidak diatur dalam RKUHAP. Ia berpendapat bahwa pengaturan penyelidikan sebaiknya diserahkan kepada masing-masing institusi agar cara kerja yang dihasilkan lebih fleksibel.

Chairul Huda menyampaikan usulan ini dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait RKUHAP. Ia menilai bahwa penyelidikan sangat teknis sehingga tidak efektif jika diatur dalam KUHAP.

“Usul saya pimpinan, penyelidikan tidak usah diatur di dalam KUHAP, penyelidikan. Karena penyelidikan itu kan sifatnya teknis dan masing-masing tindak pidana pasti ada sisi-sisi teknis yang berbeda, kalau kita atur di dalam KUHAP seperti sekarang pertama adalah jadi redundant, jadi pengulangan,” kata Chairul Huda di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Chairul Huda menjelaskan bahwa dalam penyelidikan, berita acara keterangan, interogasi, hingga wawancara dilakukan. Namun, pada saat penyidikan, hal itu diulangi lagi dengan berkas acara yang berbeda. Ia menilai hal ini kurang efektif dan terlalu birokratis karena penyelidik mesti mengundang pihak terkait untuk memberikan kesaksian, padahal seharusnya penyelidik yang mendatangi langsung tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi-saksi.

Oleh karena itu, Huda mengusulkan agar penyelidikan masuk ke aturan masing-masing institusi, seperti peraturan kepolisian (Perpol), agar lebih fleksibel dan perubahannya dapat mengikuti perkembangan modus tindak pidana.

Huda juga menyoroti praktik KPK dan Kejaksaan yang kerap kali menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan. Ia mengusulkan agar penyelidikan diatur di luar KUHAP karena penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan seringkali kalah di pra peradilan.