KPK: Klarifikasi Aliran Dana Judi Online

keepgray.com – KPK memberikan klarifikasi terkait seorang bernama Raihan yang disebut sebagai Tenaga Ahli KPK dalam persidangan kasus judi online Kominfo. KPK menyatakan bahwa Raihan bukan pegawai KPK, melainkan hanya pernah diundang sebagai narasumber.

Raihan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pengamanan situs judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/6). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Raihan hanya pernah diundang sebagai narasumber terkait pengelolaan data dan informasi.

“Kami sampaikan bahwa saudara Raihan bukan pegawai KPK, namun yang bersangkutan memang pernah menjadi narasumber di KPK, khususnya terkait dengan pengelolaan data dan informasi,” kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).

Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa sebagai narasumber, pekerjaan Raihan bersifat dukungan dan tidak penuh seperti pegawai tetap. Narasumber hanya akan dipanggil oleh KPK jika keahliannya dibutuhkan untuk mengerjakan proyek atau pekerjaan tertentu dalam beberapa jam saja.

“Sehingga dalam konteks dia sebagai narasumber, jadi memang di sana tidak mengikat kepada profesionalisme yang bersangkutan untuk kemudian mengerjakan proyek-proyek lain,” imbuhnya.

Meski demikian, Budi mengatakan bahwa Inspektorat KPK akan mendalami informasi ini untuk mengetahui apakah ada dugaan pelanggaran yang terkait dengan internal KPK.

Dalam persidangan, Raihan mengaku pernah menerima komisi sebesar Rp 200 juta dari salah satu terdakwa, Adhi Kismanto, setelah membuat software bernama Clandestine atas kesepakatan pribadi dengan Adhi. Aplikasi tersebut berguna untuk melacak situs-situs judi online. Kerja sama antara Raihan dan Adhi berlangsung sekitar tahun 2023, di mana Raihan berperan sebagai pengembang aplikasi.

Uang komisi tersebut diterima Raihan setelah aplikasi selesai dikerjakan pada tahun 2024, dengan pembayaran dilakukan secara tunai.