KPK Periksa Deputi Gubernur BI soal Dana CSR

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI). Saksi yang dipanggil termasuk Deputi Gubernur BI, Fillianingsih Hendarta, dan anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk pemeriksaan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Selain Fillianingsih dan Ecky, KPK juga memanggil Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK, Dolfie Othniel Frederic Palit, serta seorang karyawan swasta bernama Sahruldin. KPK berharap para saksi dapat hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini.

Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa panggilan telah dikirimkan kepada Fillianingsih Hendarta dan berharap yang bersangkutan dapat hadir.

KPK menduga adanya aliran dana CSR BI yang tidak tepat sasaran ke yayasan. Dana tersebut diduga dikirim ke rekening yayasan, kemudian ditransfer kembali ke rekening pribadi pelaku serta sanak saudaranya. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa modus operandi yang ditemukan adalah uang yang masuk ke rekening yayasan kemudian ditarik kembali ke rekening pribadi atau keluarga para pelaku.

Penyaluran dana CSR BI seharusnya melalui yayasan, dan para tersangka diduga membuat yayasan fiktif untuk menampung dana tersebut. Dana CSR tersebut awalnya dialokasikan untuk kegiatan sosial seperti pengadaan ambulans dan beasiswa, namun dalam praktiknya terjadi penyelewengan. Diduga, penyaluran dana ini melibatkan Komisi XI DPR RI.