KPK Periksa Eks Ketua DPRD Jatim soal Dana Hibah

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk tahun anggaran 2021-2022. Sebagai bagian dari proses ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, pada Kamis (19/6/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut kepada wartawan. Kusnadi, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 hingga 2024, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kusnadi terpantau telah hadir di gedung KPK sejak pukul 09.32 WIB.

Selain Kusnadi, KPK juga memanggil beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan, di antaranya Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur (MAK), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur (SP), dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Jawa Timur (BDW).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa KPK telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 hingga 2022 pada tanggal 5 Juli 2024. Dari 21 tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya adalah penerima suap dan 17 lainnya adalah pemberi suap. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta dan dua lainnya juga merupakan penyelenggara negara.