WFA ASN: Pengawasan Penting, Cegah Pemborosan!

keepgray.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyoroti kebijakan baru mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini diizinkan untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) dengan jam kerja yang lebih fleksibel. Mardani mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, kebijakan ini berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.

“Pertama, ide bagus. Tapi tanpa karakter dan pengawasan bisa pemborosan. Apa yang baik jika tidak diawasi akan rusak,” ujar Mardani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Mardani menekankan pentingnya adanya percontohan atau pilot project sebelum kebijakan ini diterapkan secara luas. Menurutnya, jika aturan ini disamaratakan tanpa evaluasi yang cermat, justru akan menimbulkan masalah. “Kedua, mesti dilakukan tim percontohan secara terbatas. Jika gebyah uyah (disamaratakan) bahaya,” tegasnya.

Politisi PKS itu juga meminta agar implementasi WFA dievaluasi secara berkala. Jika hasilnya positif, barulah kebijakan ini dapat diperluas. “Ketiga, lalukan terbatas dan evaluasi evaluasi reguler. Jika sukses, bisa diperluas,” imbuhnya.

Kebijakan yang memungkinkan ASN untuk bekerja dari mana saja dan memiliki jam kerja yang lebih fleksibel ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025. PermenPANRB No. 4/2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada instansi pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa ASN tidak hanya dituntut untuk bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas. “Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Nanik, seperti dilansir detikFinance, Rabu (18/6).

PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi landasan regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu (WFA), serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” pungkas Nanik.