Korupsi: Pejabat Dipenjara 16 Tahun!

keepgray.com – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang dikenal sebagai makelar perkara, divonis 16 tahun penjara atas penimbunan harta hingga Rp 1 triliun. Vonis ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (18/6/2025).

Zarof sebelumnya berdalih lalai dalam melaporkan hartanya ke KPK, meskipun jumlahnya sangat besar. Dalam nota pembelaannya, ia mengaku menyesal karena terancam menghabiskan masa pensiun di penjara.

Kasus ini bermula dari putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Jaksa mencurigai adanya transaksi haram di balik putusan tersebut.

Hakim yang menjatuhkan vonis bebas itu kemudian dijerat, begitu pula pengacara dan ibu Ronald Tannur. Nama Zarof Ricar muncul sebagai makelar perkara di balik putusan bebas itu. Zarof, mantan pejabat eselon II a di MA, pernah menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana. Kariernya meningkat hingga menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan MA sebelum pensiun.

Pada Oktober 2024, Kejagung menangkap Zarof di Jimbaran, Bali. Penggeledahan di rumahnya mengungkap uang Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg, dengan total nilai lebih dari Rp 1 triliun. Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa anak buahnya hampir pingsan menemukan uang sebanyak itu.

Zarof tidak pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK, kecuali penerimaan karangan bunga senilai Rp 35,5 juta saat pernikahan putranya. Selama periode 2012-2022, ia tidak melaporkan gratifikasi, padahal memiliki harta senilai Rp 1 triliun lebih.

Selain hukuman penjara, hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar, atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan jika tidak dibayar. Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sebelumnya, jaksa menuntut Zarof dengan 20 tahun penjara dan denda yang sama.

Dalam pembacaan vonis, hakim terisak dan menyatakan bahwa Zarof telah mencederai nama baik MA dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Hakim juga menyebut Zarof serakah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Pertimbangan yang meringankan vonis adalah penyesalan Zarof, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Terungkap pula bahwa Zarof tidak menyerahkan duit Rp 5 miliar untuk pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur, melainkan menggunakannya untuk biaya film ‘Sang Pengadil’. Hakim menyatakan uang dan emas senilai Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof dirampas untuk negara, karena Zarof tidak dapat membuktikan asal-usulnya yang sah.