keepgray.com – Idul Adha 2025 semakin dekat, mendorong umat Islam untuk mulai mempersiapkan kebutuhan ibadah kurban, terutama sapi. Informasi mengenai harga dan syarat hewan kurban menjadi krusial agar masyarakat dapat memilih sesuai syariat dan kemampuan finansial.
Sapi merupakan salah satu hewan yang sah untuk dijadikan kurban dalam Islam. Meskipun dapat dikurbankan secara individu, Islam membolehkan sistem patungan hingga tujuh orang, mengingat harganya yang relatif tinggi. Ketentuan ini dijelaskan dalam buku *’Al Adhhiyyah: Ahkaamuhaa wa Falsafatuhaa At Tarbawiyyah’* karya Abdul Muta’al Al Jabari.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah merilis daftar harga sapi kurban untuk tahun 2025, berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @baznasindonesia:
* 1/7 bagian sapi (bobot 220-250 kg): Rp 3.000.000
* 1 ekor sapi utuh (bobot 220-250 kg): Rp 21.000.000
* Kurban kaleng 1 ekor sapi: Rp 21.000.000
Harga-harga ini dapat bervariasi di setiap cabang BAZNAS di daerah lain.
Selain itu, penelusuran *detikHikmah* terhadap berbagai situs penyedia hewan kurban di wilayah Jabodetabek menunjukkan kisaran harga sapi kurban 2025 sebagai berikut:
* Sapi betina jenis Simental/Limosin dewasa: Rp 11.500.000 – Rp 19.500.000
* Sapi betina jenis Simental/Limosin usia 1 tahun: Rp 8.500.000 – Rp 13.000.000
* Sapi jantan jenis Simental/Limosin dewasa: Rp 14.000.000 – Rp 21.500.000
* Sapi jantan jenis Simental/Limosin usia 1 tahun: Rp 10.000.000 – Rp 16.000.000
* Sapi jantan putih dewasa: Rp 12.500.000 – Rp 24.000.000
* Sapi jantan putih usia 1 tahun: Rp 8.000.000 – Rp 15.500.000
* Sapi betina putih dewasa: Rp 9.500.000 – Rp 16.000.000
* Sapi betina putih usia 1 tahun: Rp 7.800.000 – Rp 10.500.000
Agar ibadah kurban sah dan diterima, hewan yang akan disembelih harus memenuhi beberapa ketentuan syariat Islam. Syarat-syarat ini dijelaskan secara rinci dalam buku *Seri Fiqih Kehidupan* karya Ahmad Sarwat.
Pertama, hewan kurban harus termasuk dalam jenis hewan ternak atau *al-an’am*. Ini meliputi unta, sapi atau kerbau, serta kambing atau domba. Hewan lain seperti ayam, kelinci, atau bebek tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban. Ketentuan ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 34.
Kedua, hewan kurban harus sudah mencapai usia yang ditentukan (*tsaniyah*). Usia ini umumnya ditandai dengan tanggalnya salah satu gigi seri bagian depan hewan. Baik hewan jantan maupun betina diperbolehkan untuk kurban, namun hewan jantan lebih dianjurkan karena potensi daging yang lebih banyak dan segar, serta tidak mengurangi populasi untuk pengembangbiakan.
Ketiga, hewan kurban harus bebas dari cacat fisik dan penyakit berat. Kondisi yang membuat hewan tidak sah untuk kurban antara lain buta atau mengalami kerusakan mata parah, sakit berat, pincang atau patah kaki, sangat kurus, kehilangan bagian tubuh penting, atau terbiasa mengonsumsi najis. Hewan harus dalam kondisi sehat dan prima saat disembelih untuk ibadah kurban.