Bin/Binti di KTP: Aturan & Bolehkah?

keepgray.com – Penambahan kata “bin” atau “binti” pada nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) diperbolehkan dengan syarat tertentu. Bin atau binti, yang berasal dari bahasa Arab, berarti “anak dari seseorang,” di mana “bin” digunakan untuk anak laki-laki dan “binti” untuk anak perempuan.

Penggunaan istilah ini lazim dalam dokumen keagamaan, pendidikan, dan silsilah keluarga. Contohnya, Ahmad bin Yusuf berarti Ahmad adalah anak laki-laki dari Yusuf, sementara Aisyah binti Rahman berarti Aisyah adalah anak perempuan dari Rahman.

Menurut situs resmi Indonesia Baik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), penambahan “bin” atau “binti” diperbolehkan sesuai konteks. Untuk keperluan informal seperti kartu nama atau ijazah pendidikan agama, tidak ada proses administratif khusus. Namun, pencantuman resmi dalam dokumen kependudukan seperti KTP memerlukan syarat khusus, yaitu melalui penetapan pengadilan.

Prosedur ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi dan keabsahan data penduduk. Oleh karena itu, penambahan “bin” atau “binti” dalam KTP tanpa proses hukum yang sah tidak diperbolehkan.

Selain itu, pemilihan nama juga harus sesuai aturan yang berlaku. Salah satu ketentuan yang kini diperhatikan adalah penggunaan nama dengan lebih dari satu suku kata. Nama dengan satu kata dianggap kurang ideal karena dapat menyulitkan proses administrasi seperti pembuatan paspor atau rekening bank. Disarankan agar orang tua memberikan nama anak dengan minimal dua suku kata.

Masyarakat diimbau untuk memilih nama sesuai ketentuan agar tidak menemui kendala administrasi di kemudian hari. Penambahan “bin” atau “binti” pada KTP hanya diperbolehkan melalui prosedur perubahan nama yang sah dan disahkan oleh pengadilan, sementara untuk konteks informal tidak menjadi masalah.