keepgray.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus Rp1 dan memperpanjang jam operasional untuk layanan transportasi umum TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah menggunakan transportasi umum, sekaligus mendorong peralihan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
“Kebijakan tarif Rp1 ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute, khususnya untuk mendukung mobilitas warga dalam perayaan malam puncak HUT Jakarta,” ujar Syafrin pada Rabu (18/6/2025).
Kebijakan ini akan berlaku selama 24 jam pada tanggal 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Dishub DKI Jakarta juga memastikan bahwa layanan Mikrotrans, TransJakarta Cares, dan layanan TransJakarta dengan tarif nol rupiah tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan tarif.
Syafrin menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur tentang sistem transportasi massal di Jakarta, serta pengalaman penerapan tarif khusus dan penambahan operasional layanan sebelumnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan ulang tahun kota dengan cara yang ramah lingkungan, hemat, dan nyaman.
“Kami berharap layanan ini dapat dinikmati secara optimal oleh seluruh warga,” pungkasnya.
Penambahan jam operasional dilakukan khusus pada:
* Transjakarta: Rute-rute yang melayani titik lokasi perayaan malam puncak HUT Jakarta akan diperpanjang hingga pukul 01.00 WIB pada 23 Juni 2025.
* MRT Jakarta: Beroperasi lebih lama dari pukul 05.00 WIB pada 22 Juni hingga pukul 01.00 WIB pada 23 Juni 2025.
* LRT Jakarta: Turut serta dalam kebijakan tarif Rp1 dan operasional penuh selama 22 Juni.