Ayam Goreng Widuran Belum Daftar Halal BPJP

keepgray.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, menyatakan bahwa restoran Ayam Goreng Widuran di Solo belum pernah mendaftarkan diri sebagai pelaku usaha bersertifikat halal. Akibatnya, produk makanan dari restoran tersebut tidak terdata dalam sistem sertifikasi halal nasional.

Haikal menjelaskan bahwa karena belum pernah mendaftar, restoran tersebut secara de facto memposisikan diri sebagai non-halal, meskipun belum ada keterangan yang jelas mengenai status tersebut. Pernyataan ini disampaikan di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, pada Rabu (18/6).

BPJPH telah melakukan pengambilan sampel terhadap tujuh elemen makanan dari restoran tersebut. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan babi (porsin) pada dua komponen, yaitu ayam goreng dan kremesnya. Hasil ini dikonfirmasi oleh pengakuan pemilik usaha bahwa mereka menggunakan unsur babi dalam proses produksi.

Menindaklanjuti temuan ini, BPJPH telah melayangkan surat peringatan yang berisi permintaan agar usaha tersebut ditutup sementara. Selain itu, pelaku usaha diwajibkan untuk mencantumkan label “non-halal” secara eksplisit guna menghindari kebingungan di masyarakat dan menjamin keterbukaan informasi produk makanan yang dikonsumsi publik.

Haikal menegaskan bahwa BPJPH telah memberikan surat peringatan, melakukan pengujian, dan mengumumkan hasil bahwa produk tersebut mengandung babi. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal atau mencantumkan label “non-halal” jika tidak memenuhi ketentuan kehalalan.

Praktik pencantuman label halal dan non-halal ini, menurut Haikal, merupakan standar global yang diterapkan di banyak negara dan menjadi bagian dari upaya Indonesia untuk bersaing dalam industri halal internasional.

Isu mengenai kehalalan Ayam Goreng Widuran mencuat setelah seorang pengguna media sosial X mengungkapkan keterkejutannya saat mengetahui bahwa makanan di restoran tersebut tidak halal. Pengguna tersebut menyatakan bahwa banyak pelanggan muslim yang datang, padahal salah satu karyawan restoran menyebutkan bahwa kremesan ayam mengandung unsur yang tidak halal.

Manajemen Ayam Goreng Widuran kemudian memberikan pernyataan resmi melalui akun Instagram pada Jumat (23/5), menyatakan bahwa mereka sejak awal telah mencantumkan keterangan non-halal di semua cabang dan kanal komunikasi mereka.