keepgray.com – Memasuki pertengahan tahun 2025, banyak tanggal merah dan libur panjang telah berlalu sejak Januari. Bagaimana dengan bulan Juli 2025?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tidak ada tanggal merah di bulan Juli 2025. Sisa tanggal merah tahun 2025 berada di bulan September dan Desember.
Berikut rinciannya:
* **Libur Nasional**
* Minggu, 17 Agustus 2025: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan (HUT RI)
* Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
* Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
* **Cuti Bersama**
* Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
Tersisa tiga periode *long weekend* hingga akhir tahun 2025:
* **Akhir Juni 2025**
* Jumat, 27 Juni 2025: Libur nasional 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
* Sabtu, 28 Juni 2025: Libur akhir pekan
* Minggu, 29 Juni 2025: Libur akhir pekan
* **September 2025**
* Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
* Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
* Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan
* **Desember 2025**
* Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
* Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
* Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
* Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Terdapat perbedaan ketentuan cuti bersama antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai/karyawan swasta. Cuti bersama bagi ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025. Sementara itu, cuti bersama bagi pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan, sesuai dengan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.