keepgray.com – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex Tbk. Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Iwan dalam perkara tersebut.
Iwan menjelaskan bahwa saat kasus ini diusut, dirinya masih menjabat sebagai Wakil Direktur Utama, sementara posisi Dirut dipegang oleh saudaranya, Iwan Setiawan Lukminto, yang kini berstatus tersangka.
Iwan mengaku mengetahui perihal pengajuan dan pemberian kredit bank. Namun, ia mengklaim bahwa kredit tersebut semata-mata digunakan untuk pengembangan usaha dan pembayaran gaji pekerja.
“Kredit itu hanya untuk mengembangkan usaha dan untuk pembayaran kepada pekerja,” kata pengacara Iwan, Calvin Wijaya, usai pemeriksaan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025). “Semuanya sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Calvin belum memberikan komentar lebih lanjut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan Iwan Setiawan selaku Komisaris Sritex, meskipun Sritex berada di bawah kepemimpinannya saat ini.
“Itu masih didalami oleh penyidik. Rangkaian penyidikan masih terus dijalankan oleh tim penyidik,” ujar Calvin. Ia menambahkan bahwa pertanyaan mengenai hal tersebut sebaiknya dijawab oleh penyidik setelah dirangkum dalam gelar perkara.
Dalam pemeriksaan kali ini, Iwan Kurniawan diperiksa selama tujuh jam dan mengaku dicecar dengan 12 pertanyaan oleh penyidik. Ia juga menyerahkan dokumen-dokumen kelengkapan yang diminta.
“Saya sangat mengapresiasi pekerjaan para penyidik di sini karena bisa bekerja cepat, efisien, dan saya harapkan perkara ini bisa segera diberikan satu penjelasan kepada masyarakat se-transparan mungkin,” kata Iwan.
Kasus ini bermula ketika Sritex menerima dana kredit dari Bank DKI dan Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Namun, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum memberikan kredit, serta tidak mematuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Selain itu, kredit yang diberikan diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, yaitu modal kerja, melainkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
2. Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata.
3. Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.