Aset Rp 1 T Eks Pejabat MA Disita Negara!

keepgray.com – Majelis hakim menyatakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang dikenal sebagai makelar kasus, tidak dapat membuktikan asal-usul uang senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kg yang ditemukan di kediamannya. Pengadilan memutuskan bahwa seluruh aset tersebut dirampas untuk negara.

“Terhadap aset yang disita dari terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa aset tersebut terbukti berasal dari tindak pidana korupsi. Hal ini didasarkan pada tidak adanya sumber penghasilan yang sah yang dapat menjelaskan kepemilikan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 915 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kg bagi seorang PNS,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang vonis Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Hakim menambahkan bahwa terdakwa gagal membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lainnya.

Lebih lanjut, hakim menyatakan terdapat catatan yang mengindikasikan hubungan antara aset Zarof dengan nomor perkara tertentu. Hal ini memperkuat keyakinan hakim bahwa uang Rp 915 miliar dan emas 51 kg tersebut diperoleh dari hasil gratifikasi terkait penanganan perkara.

“Ditemukan catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dengan nomor-nomor perkara tertentu, mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara,” ujar hakim.

Selain itu, hakim mengungkapkan bahwa harta kekayaan Zarof yang sah hanya sebesar Rp 8.819.909.790 berdasarkan laporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tahun 2023. Perampasan aset bagi pelaku korupsi bertujuan untuk memberikan efek jera yang optimal.

“Bahwa perampasan aset juga bertujuan untuk memberikan efek jera atau efek yang optimal, di mana jika pelaku korupsi diizinkan untuk tetap menikmati hasil kejahatan setelah menjalani pidana penjara, maka hal tersebut tidak memberikan efek pencegahan yang efektif,” tegas hakim.

Pengadilan memutuskan bahwa uang Rp 915 miliar dan emas 51 kg yang ditemukan di rumah Zarof dirampas dan disita untuk negara. Rekening Zarof juga tetap diblokir untuk kepentingan pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukannya.

Sebelumnya, Zarof Ricar telah divonis hukuman 16 tahun penjara atas perbuatannya. Hakim menyatakan Zarof terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Selain hukuman penjara, Zarof juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.