keepgray.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, memiliki akses istimewa untuk mengurus perkara berkat jaringan dan relasi yang dibangun selama menjabat di MA pada periode 2012-2022.
Hakim anggota Purwanto S Abdullah mengungkapkan hal ini dalam sidang vonis Zarof Ricar, Rabu (18/6/2025). Menurut hakim, jabatan Zarof sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Pidana (2006-2014), Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (2014-2017), serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan (2017-2022), memberikan akses khusus untuk berinteraksi dengan hakim dari berbagai tingkatan, mulai dari pengadilan negeri hingga MA.
Hakim juga menyoroti temuan catatan berisi nomor perkara dengan kode tertentu di rumah Zarof, yang diyakini sebagai indikasi penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara.
“Dari tugas dan fungsi jabatan yang pernah dijabat oleh Terdakwa tersebut memberikan akses istimewa kepada terdakwa untuk berinteraksi dengan para hakim di semua tingkatan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung,” ujar hakim Purwanto.
Salah satu contoh perkara yang disinggung adalah kasus kasasi Ronald Tannur, di mana Zarof diduga berupaya mempengaruhi putusan kasasi berkat akses dan jaringan yang dimilikinya. Hakim mencontohkan, Zarof menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Lisa Rachmat untuk memfasilitasi upaya memengaruhi hakim kasasi dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
Sebelumnya, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi,” kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.
Selain hukuman penjara, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Hakim menyatakan Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.