keepgray.com – Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta karena terbukti merusak mental aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan membagi-bagikan uang untuk memuluskan kepentingannya.
“Perbuatan terdakwa telah merusak mental aparatur Pengadilan Negeri Surabaya, mulai dari *security,* staf pendaftaran perkara, panitera muda pidana, hakim pada saat penanganan perkara Ronald Tannur dengan cara membagi-bagikan uang agar memuluskan segala kepentinganya,” kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan pertimbangan vonis Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Hakim menyatakan perbuatan Lisa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan profesi advokat. Lisa juga dinilai telah menyalahgunakan profesinya dengan tidak menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan. Pertimbangan lain yang memberatkan vonis adalah perbuatan Lisa menjadi contoh praktik buruk advokat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan atau Yudikatif dan profesi advokat. Terdakwa telah menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan,” ujar hakim.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan vonis adalah Lisa belum pernah dihukum, merupakan seorang ibu yang masih memiliki tanggungan keluarga, dan berusia lanjut. Hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan Lisa didasari kekhawatiran jika hukum tidak ditegakkan dalam perkara Ronald di PN Surabaya.
“Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan di atas adalah karena kekhawatiran dari terdakwa tidak ditegakkannya keadilan oleh hakim yang memeriksa perkara klien terdakwa, akibat buruknya praktik penanganan perkara di PN Surabaya dalam perkara ini,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan keadaan yang meringankan vonis.
Sebelumnya, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah memberikan suap kepada tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan dan melakukan pemufakatan jahat,” ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Selain vonis penjara 11 tahun, Lisa juga dihukum membayar denda Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia akan menjalani pidana kurungan selama 6 bulan. Hakim menyatakan Lisa Rachmat bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a *juncto* Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor *juncto* Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.