Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara!

keepgray.com – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang dikenal sebagai makelar perkara, divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (18/6/2025). Hakim menyatakan Zarof terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan, Zarof telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut. Selain hukuman penjara, Zarof juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim menyatakan Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zarof dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa perbuatan Zarof telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan dilakukan dengan motif yang berulang. Namun, hal yang meringankan adalah Zarof belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (28/5), JPU menyatakan bahwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu pemufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi.

Zarof sendiri dalam persidangan sebelumnya telah menyampaikan penyesalannya.