Ibu Ronald Tannur, Penyuap Hakim, Divonis 3 Tahun

keepgray.com – Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti bersalah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus kematian Dini Sera. Vonis ini dibacakan pada Rabu (18/6/2025).

Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Meirizka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan. Selain hukuman penjara, Meirizka juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim menyatakan Meirizka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Meirizka Widjaja dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meyakini Meirizka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap.

Kasus ini bermula dari kasus kematian Dini Sera, di mana Gregorius Ronald Tannur menjadi terdakwa. Diduga, Meirizka memberikan suap kepada hakim untuk meringankan vonis atau bahkan membebaskan anaknya dari tuntutan hukum.