Kasus Penembakan WN Australia di Bali: Peran 3 Tersangka

keepgray.com – Tiga warga negara Australia (WN Australia) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap dua WN Australia lainnya. Insiden ini terjadi di sebuah vila di kawasan Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Pihak kepolisian telah mengungkap peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.

Penembakan itu terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025. Ketiga tersangka adalah DFJ (27), MC (22), dan PMT (27).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa DFJ berperan sebagai penyedia sarana yang memfasilitasi aksi penembakan. DFJ menyediakan martil yang digunakan untuk membuka paksa pintu vila tempat korban menginap. Selain itu, DFJ juga menyediakan kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut serta untuk melarikan diri setelah kejadian. Saat ini, DFJ juga dijerat dalam perkara penggelapan satu unit mobil Suzuki XL7.

“DFJ, laki-laki, 27 tahun, berperan sebagai penyedia sarana yg digunakan untuk memudahkan pelaksanaan pembunuhan yaitu dengan menyediakan martil digunakan untuk membuka pintu vila,” kata Brigjen Djuhandani, seperti dilansir detikBali, Rabu (18/6/2025).

Sementara itu, tersangka MC dan PMT juga terlibat dalam penggelapan kendaraan yang sama. Mobil tersebut digunakan sebagai sarana pelarian setelah aksi penembakan dilakukan.

Setelah sempat melarikan diri hingga ke Phnom Penh, Kamboja, MC dan PMT berhasil diamankan dan dipulangkan ke Indonesia berkat kerja sama antar instansi dan negara.