Apresiasi Wajib Pajak DKI di Gala Dinner 2025

keepgray.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar Gala Dinner dan Pemberian Penghargaan Wajib Pajak Tahun 2025 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi wajib pajak dalam mendukung penerimaan Pajak Daerah.

Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta, serta perwakilan instansi pemerintah pusat dan asosiasi pelaku usaha. Gubernur Pramono Anung menargetkan penerimaan Pajak Daerah tahun 2025 mencapai Rp 48 triliun, atau lebih dari 59% dari total target pendapatan daerah.

“Kepatuhan dan kedisiplinan para wajib pajak mencerminkan rasa tanggung jawab dan cinta terhadap kota Jakarta. Pajak merupakan tulang punggung pembangunan daerah,” ujar Pramono dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).

Sebanyak 30 wajib pajak terpilih dari lima wilayah administrasi DKI Jakarta menerima penghargaan atas kepatuhan dan kontribusi mereka dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Selain wajib pajak, apresiasi juga diberikan kepada instansi yang mendukung pemungutan Pajak Daerah, seperti Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis Pemprov DKI.

Untuk memperkuat sinergi antarlembaga, Pemprov DKI Jakarta, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dan Ditjen Perimbangan Keuangan melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama. Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah secara terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan.

Sejalan dengan transformasi digital, Pemprov DKI terus mengembangkan sistem perpajakan melalui platform e-TRAPT dan pemanfaatan teknologi berbasis geospasial dalam program Jakarta Smart Tax. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan transparansi, mempercepat layanan, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan perpajakan.

Menanggapi dinamika perekonomian global, Pemprov DKI mengumumkan kebijakan insentif fiskal bagi sektor usaha hotel dan restoran berupa pengurangan beban pajak untuk periode Juni hingga Desember 2025. Langkah ini diambil untuk menjaga ketahanan pelaku usaha serta mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.

“Penghargaan ini merupakan simbol nyata dari kemitraan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat. Kami berharap para penerima penghargaan dapat menjadi inspirasi dalam membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Jakarta,” pungkasnya.