keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haryanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker (2019-2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024-2025), pada Rabu (18/6/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Materi pemeriksaan belum dirincikan secara detail.
KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Kemnaker terkait pemerasan dalam pengurusan TKA. Kasus ini diduga terjadi pada periode 2019-2023, dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Berikut adalah daftar delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker:
1. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
2. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024, yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, dan kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
5. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
6. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
7. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
8. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.