KKP Bantah Jual 4 Pulau di Anambas

keepgray.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah kabar penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Bantahan ini disampaikan setelah muncul unggahan di media sosial yang menyoroti tawaran pulau di sebuah situs jual-beli pulau privat berbasis di luar negeri.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menjelaskan bahwa empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakob, dan Mala. Keempat pulau tersebut berada dalam wilayah konservasi dan telah dialokasikan sebagai kawasan pariwisata sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023-2043.

“Saya tegaskan empat pulau ini tidak diperjualbelikan karena empat pulau ini adalah wilayah kedaulatan Indonesia,” tegas Doni melalui unggahan di akun Instagram resmi KKP pada Selasa (17/6).

Doni juga menegaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang mengizinkan penjualan pulau. Menurutnya, kebijakan pemerintah lebih mengatur pada aspek pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk kepemilikan lahan, pengalihan saham, dan investasi. Ia menambahkan bahwa lahan di pulau kecil tidak dapat dimiliki atau dimanfaatkan seluruhnya secara individu atau swasta.

“Paling sedikit, 30 persen lahan harus dikuasai negara untuk difungsikan sebagai area lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya,” jelasnya. Dari sisa lahan yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha juga diwajibkan menyediakan ruang terbuka hijau.

Menurut Doni, aturan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan, sekaligus menjamin keterlibatan masyarakat.

Kabar penjualan pulau di Anambas mencuat setelah adanya unggahan di situs Private Islands Online yang berbasis di Ontario, Kanada. Situs tersebut menampilkan tawaran “Island Pair in Anambas, Indonesia” atau sepasang pulau di Anambas, dengan luas total 159 hektare dan status penguasaan “leasehold” (sewa jangka panjang). Dalam deskripsi, pulau tersebut disebut belum dikembangkan dan cocok untuk kawasan ekowisata.