Mensesneg: Badan Penerimaan Negara Belum Perlu

keepgray.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan mengenai rencana Pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Badan Penerimaan Negara. Menurutnya, saat ini belum ada urgensi untuk membentuk badan baru tersebut dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menjadi ujung tombak pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara. Ia menambahkan seluruh jajaran di Kemenkeu sedang fokus memperbaiki kinerja, sistem, dan pendataan agar penerimaan negara dapat dilakukan dengan lebih optimal.

Mensesneg juga menyinggung mengenai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai yang baru saja memiliki pemimpin baru. Ia berharap para pemimpin baru ini dapat membawa perubahan positif dan berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara.

“Belum, belum (dibutuhkan). Sekarang semua sedang konsentrasi teman-teman di Kemenkeu, kemudian kemarin Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai juga yang baru, ini terus bekerja keras memperbaiki kinerja, memperbaiki sistem, memperbaiki pendataan kita. Harapannya supaya penerimaan kita di sektor pajak bisa meningkat,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6), seperti dikutip dari detik.com.

Prasetyo menekankan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara tetap menjadi opsi yang dapat diambil pemerintah jika kebutuhan mendesak. Namun, saat ini pemerintah menilai pembentukan badan tersebut belum diperlukan.

“Kan dilihat sesuai kebutuhan apa nggak, bahwa dimungkinkan kita membentuk badan itu iya, manakala diperlukan itu, tapi kalau ndak ya (tidak dibuat),” jelasnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak serta merta menaikkan tarif pajak untuk meningkatkan pendapatan pajak. Ia menjelaskan peningkatan pendapatan pajak lebih terkait dengan peningkatan kinerja penarikan, perbaikan sistem, dan pendataan wajib pajak.

“Tapi perlu saya garis bawahi bahwa bukan menaikkan tarif pajaknya ya, jadi jangan dimaknai naik pendapatan pajak itu karena tarif pajaknya dinaikkan, bukan, bukan itu, jadi jangan salah,” tegas Prasetyo.