* Residivis Jambret HP Polwan di Jakpus Ditangkap * Penjambret HP Polwan di Jakpus Jual Murah Hasilnya * Jakpus: Polisi Tangkap Penjambret HP Polwan, Residivis!

keepgray.com – Polisi menangkap FR (24) dan DFN (28), pelaku penjambretan HP seorang Polwan berinisial NH (21) di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Terungkap bahwa FR merupakan pemain lama yang telah beraksi di empat lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa iPhone 13 milik Polwan tersebut dijual murah oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “FR mengaku telah melakukan aksi jambret lainnya di empat lokasi,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).

FR mengaku menjual HP hasil jambret kepada seseorang berinisial DK seharga Rp 600 ribu. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa peristiwa penjambretan terjadi pada Jumat (9/5) pukul 19.30 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. FR ditangkap di Tanah Abang pada Selasa (17/6), disusul penangkapan DFN di Senen satu jam kemudian.

“Begitu laporan kami terima, Tim Buser Presisi Unit Kamneg langsung bergerak cepat. Dengan respon cepat, kedua pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami bahwa tak ada ruang bagi kejahatan jalanan, apalagi yang menyasar aparat,” kata Susatyo.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.