Tim Tom Lembong Lapor MA-KY Soal Hakim

keepgray.com – Pengacara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf, akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial hingga Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) setelah melakukan walk out (WO) dari persidangan. Aksi WO tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas tindakan jaksa yang membacakan keterangan saksi yang berhalangan hadir.

Ari menjelaskan bahwa WO hanya dilakukan saat pembacaan keterangan saksi bernama Rini, yang merupakan mantan menteri. Menurutnya, pembacaan keterangan saksi yang tidak hadir dalam persidangan tidak memungkinkan pihaknya untuk merespons atau melakukan eksaminasi terhadap saksi tersebut. Ia memastikan timnya akan kembali mengikuti persidangan untuk pemeriksaan saksi lainnya.

“Kami hanya WO ketika pembacaan keterangan saksi Rini (mantan menteri). Karena kita juga tidak bisa apa-apa (tidak bisa bertanya atau melakukan eksaminasi terhadap saksi tersebut), untuk saksi yang lain kami masuk kembali,” kata Ari.

Ari juga menegaskan akan mempersoalkan tindakan hakim yang mengizinkan jaksa membacakan keterangan saksi yang berhalangan hadir. Menurutnya, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Atas sikap Hakim yang tidak memiliki dasar hukum tersebut, kami buatkan laporan ke Badan pengawas MA dan KY,” ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Tom Lembong melakukan walk out dari ruang sidang kasus dugaan korupsi importasi gula karena jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan saksi yang berhalangan hadir. Sidang lanjutan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa (17/6).

Jaksa awalnya menyampaikan bahwa saksi atas nama mantan Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno berhalangan hadir karena ada acara keluarga di Jawa Tengah. Jaksa kemudian mengajukan permohonan kepada hakim agar keterangan Rini dapat dibacakan dalam persidangan. Namun, tim pengacara Tom menolak permohonan tersebut, yang kemudian memicu perdebatan antara jaksa dan pengacara.

Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika mencoba menengahi perdebatan tersebut dengan meminta jaksa menjelaskan alasan ketidakhadiran Rini. Meskipun pengacara Tom meminta agar Rini tetap dihadirkan dalam persidangan selanjutnya, hakim tetap mengizinkan jaksa untuk membacakan keterangan Rini. Sebagai respons, tim pengacara Tom memilih untuk walk out dari persidangan.