keepgray.com – Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mengekstradisi Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP, dari Singapura. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pengadilan Singapura telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Tannos.
Kementerian Hukum dan KPK kini memfokuskan perhatian pada sidang ekstradisi yang akan digelar di pengadilan Singapura. Paulus Tannos sebelumnya melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia dan menolak untuk pulang secara sukarela.
Menurut Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, proses hukum di Singapura masih berjalan dan Paulus Tannos belum bersedia untuk diserahkan secara sukarela. Tannos juga mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh pemerintah Singapura, yang kemudian ditentang oleh pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik keputusan pengadilan Singapura yang tetap menahan Paulus Tannos. Namun, ia mengingatkan bahwa proses pemulangan buron kasus e-KTP ini masih panjang. Sidang ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan dimulai pada 23 Juni. Supratman menjelaskan bahwa setelah keputusan ekstradisi dikeluarkan, baik pihak Indonesia sebagai pemohon maupun Paulus Tannos memiliki hak untuk mengajukan banding satu kali.
KPK juga menyambut positif penolakan penangguhan penahanan Paulus Tannos oleh pengadilan Singapura. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK berharap proses ekstradisi akan berjalan lancar. Sidang pendahuluan dijadwalkan pada akhir Juni, dan KPK telah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi semua dokumen yang diperlukan dalam proses ekstradisi ini.