keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terkait aksi walk out yang dilakukan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi impor gula, Tom Lembong, saat sidang. Aksi tersebut dipicu pembacaan keterangan saksi yang tidak hadir oleh jaksa. Kejagung mempertanyakan alasan protes yang diajukan oleh pihak Tom Lembong.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pembacaan keterangan saksi yang tidak hadir di persidangan diperbolehkan jika ada penetapan dari majelis hakim setelah mempertimbangkan alasan ketidakhadiran saksi. “Membacakan keterangan saksi yang tidak hadir di persidangan dapat dilakukan jika ada penetapan majelis hakim setelah mempertimbangkan alasan/ ketidakhadiran saksi,” kata Harli, Rabu (18/6/2025).
Harli menambahkan bahwa majelis hakim telah memberikan izin kepada jaksa untuk membacakan keterangan saksi yang berhalangan hadir. Kejagung menilai tindakan jaksa tersebut tidak menyalahi aturan. “Majelis hakim sudah mempersilakan JPU membacakan keterangan saksi dalam BAP, setelah mempertimbangkan alasan ketidakhadiran saksi yang bersangkutan, lalu apa masalahnya?” ujarnya.
Kejagung menilai tindakan walk out kuasa hukum Tom Lembong justru merugikan terdakwa. Keterangan saksi yang dibacakan oleh jaksa seharusnya dapat menjadi bahan penyusunan pembelaan. “Iya (merugikan Tom Lembong) karena mereka tidak mengikuti secara seksama apa yang menjadi keterangan saksi tersebut sebagai bahan dalam menyusun pembelaannya,” imbuh Harli.
Sebelumnya, pengacara Tom Lembong melakukan walk out dari ruang sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6). Aksi ini dipicu oleh pembacaan keterangan saksi yang berhalangan hadir, yakni mantan Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno.
Jaksa mengajukan permohonan kepada hakim agar keterangan Rini dibacakan dalam persidangan, namun tim pengacara Tom menolaknya. Debat panas pun terjadi antara jaksa dan pengacara terkait hal ini. Pengacara Tom mempertanyakan alasan sah ketidakhadiran Rini, sementara jaksa menjelaskan bahwa Rini berhalangan hadir karena ada acara keluarga di Jawa Tengah.
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika kemudian menengahi perdebatan tersebut dan meminta jaksa untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran Rini. Hakim akhirnya mengizinkan jaksa untuk membacakan keterangan Rini, yang kemudian memicu aksi walk out dari pengacara Tom Lembong.