keepgray.com – Warga Ciputat, Tangerang Selatan, digegerkan dengan kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RK (25) oleh suaminya, JN (37). JN meminta tetangga untuk memanggil polisi setelah melakukan pembunuhan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan melalui hotline 110 mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jalan Rusa 4, Pondok Raji, Ciputat Timur, Kota Tangsel, pada Selasa (17/6) pukul 01.00 WIB. Polisi segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, dan mengamankan pelaku. Saat ini, JN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan kronologi kejadian. Pada Senin (16/7) sekitar pukul 19.00 WIB, tetangga mendengar suara tangisan dan keributan dari rumah korban, namun tidak curiga karena mengira hal biasa dalam rumah tangga. Sekitar pukul 23.50 WIB, tetangga tidak lagi mendengar suara ribut-ribut, tetapi mendengar suara tangisan anak kecil.
Pada Selasa (17/6) sekitar pukul 00.00 WIB, JN mengetuk pintu rumah tetangganya sambil menggendong anaknya dan mengaku telah membunuh istrinya. JN mengatakan kepada tetangganya bahwa ia pasrah jika dilaporkan ke polisi atau dikeroyok massa. Tetangga tersebut kemudian mengecek ke rumah pelaku dan menemukan korban sudah meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah dan ditutupi selimut.
Pada pukul 02.40 WIB, saksi bersama tetangga lainnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Tim dari Polsek Ciputat Timur, Polres Metro Kota Tangerang Selatan, dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.
JN kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami motif pembunuhan tersebut.