keepgray.com – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan empat pulau sengketa masuk ke wilayah Aceh, yang direspons Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan menyatakan pihaknya akan merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) terkait status wilayah pulau-pulau tersebut.
Tito menjelaskan bahwa kesepakatan ini merevisi pemahaman tahun 1992, dan kini menjadi lebih kuat karena disahkan melalui kesepakatan formal yang disaksikan oleh dua pejabat tinggi negara. Hal ini menunjukkan keseriusan semua pihak untuk menyelesaikan polemik batas wilayah secara damai dan permanen.
Kepmendagri yang dimaksud adalah Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Empat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Tito juga telah menginstruksikan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk merevisi Gazetteer, basis data resmi wilayah kepulauan Indonesia. Data yang baru akan mencantumkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. Perubahan ini juga akan disampaikan kepada United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNCSGN) untuk memperkuat legitimasi secara internasional.
Mendagri menegaskan bahwa penguatan posisi hukum atas keempat pulau tersebut juga didukung oleh bukti historis, termasuk jejak keberadaan warga Aceh Singkil di wilayah tersebut. Dengan dokumen yang diperbarui dan bukti-bukti historis yang ada, posisi Indonesia menjadi kuat secara hukum dan geopolitik.
Langkah tegas dan cepat ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya telah meminta agar penyelesaian polemik dilakukan secara konstitusional, damai, dan menjunjung tinggi prinsip persatuan bangsa. Presiden Prabowo menekankan agar tidak ada konflik antardaerah, dan semua masalah diselesaikan melalui kesepahaman yang sah, didukung oleh bukti hukum dan historis.