keepgray.com – Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) diwarnai aksi walk out dari tim pengacara terdakwa sebagai bentuk protes atas pembacaan keterangan saksi yang tidak hadir. Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Aksi walk out dipicu oleh keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno, yang berhalangan hadir karena alasan acara keluarga di Jawa Tengah. Meskipun tim pengacara Tom Lembong telah mengajukan keberatan, majelis hakim tetap mengizinkan pembacaan keterangan tersebut.
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menjelaskan bahwa pembacaan keterangan saksi diperlukan, namun pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai tindakan ini ganjil dan bertentangan dengan Pasal 185 KUHAP yang mensyaratkan kehadiran saksi di persidangan agar keterangannya dianggap sah. Menurutnya, keterangan yang hanya dibacakan dari BAP berpotensi mengandung tekanan selama proses penyidikan.
“Jadi kalau saksi tidak dihadirkan di persidangan, hanya dibacakan, ini bahaya sekali. Bahaya sekali buat keadilan kita. Oleh karena itu, kami menolak tegas saksi yang dibacakan tanpa dihadirkan di persidangan, dan kami, oleh karena hakim tetap memutuskan untuk dibacakan, maka kami walk out, kami izin untuk keluar,” tegas Ari.
Selain masalah saksi, tim pengacara juga memprotes fasilitas kursi di ruang sidang yang dinilai tidak setara antara pihak pengacara dan jaksa penuntut umum. Ari Yusuf Amir menyoroti perbedaan bentuk kursi sebagai simbol ketidaksetaraan dalam persidangan. Ia juga mengeluhkan kurangnya dukungan teknis dari pengadilan dalam menampilkan bukti-bukti persidangan.
Menanggapi protes tersebut, ketua majelis hakim menjelaskan bahwa perbedaan kursi merupakan permintaan tim pengacara agar seluruh anggotanya dapat terakomodasi mengingat jumlah mereka yang banyak. Hakim mempersilakan jika tim pengacara Tom Lembong ingin berbagi kursi dengan pihak jaksa.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keterangan Rini Soemarno, dengan Tom Lembong mengikuti proses persidangan tanpa didampingi tim pengacaranya.