WNA Nigeria Ditangkap: Peretas Email Korporasi, Rugi Rp 36 M!

keepgray.com – Polda Metro Jaya membongkar sindikat internasional yang melakukan peretasan email, menyebabkan kerugian hingga Rp 36 miliar pada sebuah perusahaan.

Kasus ini terungkap setelah laporan dari PT J, yang menjadi korban. PT J mengalami kerugian setelah menerima email dari mitra bisnisnya, PT S, yang menagih bunga pinjaman. Namun, email tersebut ternyata dikendalikan oleh peretas.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pelaku utama, OIO, seorang warga negara Nigeria, berhasil meretas email PT S. Dengan mengendalikan email tersebut, OIO berkomunikasi dengan PT J.

“Arahan dari pelaku yaitu pembayaran bunga pinjaman sebesar 2,2 juta sekian USD atau korban telah mentransfer ke rekening pelaku sebesar 36 miliar rupiah,” kata Kombes Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

OIO, bersama rekannya yang masih buron, OCJ, telah meretas email PT S sejak November 2024. Selama periode itu, mereka memantau komunikasi antara kedua perusahaan.

Pada 15 Mei 2025, pelaku menagih bunga pinjaman kepada PT J menggunakan email PT S yang telah diretas. PT J kemudian mentransfer dana ke rekening yang diberikan dalam email tersebut.

“Setelah dilakukan konfirmasi tanggal 16 Mei, PT J selaku korban itu melakukan pembayaran kepada nomor rekening yang telah dikirim dari orang yang mengaku seolah-olah PT S. Jadi sindikat ini membuat rekening, mendaftarkan rekening kepada bank dengan menggunakan ID, yaitu paspor yang diduga palsu,” jelas Ade Ary.

Rekening tersebut dibuka di sebuah bank dengan nama ‘Sarana Multi Project’, menggunakan paspor palsu. Hal ini membuat korban yakin bahwa mereka mentransfer dana ke rekening perusahaan yang sah.

Polisi menemukan bahwa OIO memiliki 13 rekening lain dengan nama perusahaan yang berbeda-beda, termasuk Parillion Leisure Limited, Litegroup Compute Systemsco Ltdt, dan lainnya.

Dari total Rp 36 miliar yang ditransfer oleh PT J, pelaku baru berhasil menarik Rp 1,6 miliar sebelum kasus ini berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya.

“Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Direktorat Reserse Siber, maka berhasil digagalkan proses pencairannya. Walaupun tersangka berhasil sedikit mencairkan yaitu Rp 1,6 M. Rp 1,6M dari 36 miliar rupiah,” terang Ade Ary.

Motif pelaku melakukan peretasan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

OIO dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1, pasal 48 juncto pasal 32, dan pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 Undang-Undang ITE, serta pasal 28 ayat 1 tentang penyebaran informasi bohong dan pasal 48 ayat 1 tentang perubahan informasi elektronik tanpa hak.