keepgray.com – Otorita Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia sebanyak 161 bank menjadi 1.345 pada Maret 2025, dibandingkan dengan 1.392 bank pada Maret 2024. Data ini tertuang dalam Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang diterbitkan OJK per Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pengurangan jumlah BPR ini terkait dengan merger yang dilakukan untuk memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Konsolidasi ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memastikan jumlah bank menjadi lebih sedikit namun dengan kekuatan yang lebih besar. Dian menyoroti bahwa meskipun terjadi penutupan BPR, peningkatan aset tetap terjadi.
Dian menambahkan bahwa peningkatan kapasitas modal dari Rp3 miliar menjadi Rp6 miliar melalui merger sangat membantu ekonomi sosial BPR. Proses konsolidasi BPR saat ini sedang berlangsung secara besar-besaran. Meskipun bukan target utama, Dian memperkirakan jumlah BPR yang tersisa bisa mendekati seribu.
OJK memiliki pengaturan mengenai exit policy yang menekankan pada deteksi dini terhadap permasalahan dan kondisi BPR/S yang membahayakan kelangsungan usaha, serta langkah penyehatan sebagai upaya perbaikan tingkat solvabilitas atau likuiditas. Proyeksi BPR/S yang akan mengalami pencabutan izin usaha (CIU) pada tahun 2025 bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus dan/atau pemegang saham pengendali (PSP) BPR/S.
Menurut Dian, OJK secara konsisten menindaklanjuti pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sambil menjaga stabilitas sistem keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).