keepgray.com – Mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, dituntut 4 tahun penjara atas kasus korupsi terkait penerimaan uang atau janji dalam perkara barang bukti investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Jaksa penuntut umum meyakini Azam terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (17/6/2025).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Azam untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Azam menghambat upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah Azam belum pernah dihukum sebelumnya, serta berterus terang dan mengakui perbuatannya.
Selain Azam, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, yaitu advokat Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, dengan tuntutan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Azam Akhmad Akhsya terkait korupsi dengan menilap uang barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar. Jaksa menduga Azam bekerja sama dengan pengacara korban dalam melakukan perbuatan tersebut.
Menurut jaksa, uang tersebut diterima Azam dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit saat eksekusi perkara, yaitu Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya. Uang tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk dipindahkan ke rekening istri terdakwa maupun pihak lain, serta ditukarkan ke mata uang asing.