Seorang guru berinisial BEKD di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan mempertontonkan video porno kepada siswa kelas VI SD. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut sanksi berat bagi oknum guru tersebut apabila terbukti bersalah.
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menjelaskan bahwa tindakan BEKD dikategorikan sebagai kekerasan seksual berdasarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. KPAI menekankan bahwa sanksi yang diberikan harus berat, meliputi sanksi administratif (sesuai disiplin ASN jika PNS, atau tindakan tegas dari yayasan jika guru swasta) dan juga sanksi pidana. Aris menegaskan bahwa sanksi administratif tidak akan menghapuskan potensi sanksi pidana yang dijatuhkan berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, mengungkapkan bahwa BEKD diduga memperlihatkan video porno kepada 24 siswa. Sejauh ini, pihak kepolisian telah melakukan wawancara klarifikasi terhadap 10 dari 24 siswa yang menjadi korban.