Tom Lembong: Saksi Dibacakan, Tak Lazim!

keepgray.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengkritik tindakan jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan keterangan saksi atas nama mantan Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno, dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula. Menurut Tom Lembong, tindakan ini dianggap tidak lazim.

“Jadi ada kejadian yang sangat tidak lazim, sesuatu yang sangat luar biasa, yaitu penuntut menghadirkan, bukan saksi, tapi berita acara pemeriksaan saksi. Jadi kesaksian tertulis yang menurut penuntut sudah disumpah, yaitu dari Menteri BUMN saat itu, Ibu Rini Soemarno. Dan ini sangat-sangat tidak lazim, karena kan aturan sebetulnya saksi harus hadir secara fisik,” ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Tom Lembong menjelaskan bahwa pembacaan keterangan Rini oleh jaksa dianggap seperti menjatuhkan bom secara sepihak. Ia menekankan bahwa tidak ada kesempatan untuk melakukan eksaminasi silang karena Rini tidak hadir secara langsung di persidangan. “Sehingga keterangannya bisa kita eksaminasi silang, kita bisa pertanyakan, dan tentunya kalau tidak sesuai fakta, bisa kita patahkan di dalam proses persidangan. Jadi ini seperti *nge-drop* bom secara sepihak, tanpa kami diberikan kesempatan untuk mengeksaminasi silang saksi atas klaim-klaim saksi tersebut,” katanya.

Sebelumnya, tim pengacara Tom Lembong melakukan aksi *walk out* dari ruang sidang sebagai bentuk protes terhadap tindakan jaksa yang membacakan keterangan saksi yang berhalangan hadir. Jaksa menyatakan bahwa Rini Mariani Soemarno berhalangan hadir karena ada acara keluarga di Jawa Tengah dan mengajukan permohonan agar keterangannya dibacakan.

Pengacara Tom Lembong mempertanyakan alasan sah ketidakhadiran Rini dan meminta agar Rini tetap dihadirkan pada persidangan berikutnya. Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, meminta jaksa untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran Rini, yang kemudian dijawab bahwa Rini memiliki acara keluarga.

Hakim memutuskan untuk tetap mengizinkan jaksa membacakan keterangan Rini, yang kemudian memicu aksi *walk out* dari tim pengacara Tom Lembong. “Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri aja. Kami nggak usah hadir di persidangan ini, kalau begitu dalam pembacaan ini kami keluar,” kata Ari Yusuf Amir, salah satu pengacara Tom Lembong.

Ari Yusuf Amir menilai pembacaan keterangan saksi yang tidak hadir sebagai tindakan yang ganjil, merujuk pada Pasal 185 KUHAP yang menyatakan bahwa keterangan saksi dianggap sah jika disampaikan di persidangan. Menurutnya, keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bisa saja dipengaruhi oleh tekanan.

“Jadi kalau saksi tidak dihadirkan di persidangan, hanya dibacakan, ini bahaya sekali. Bahaya sekali buat keadilan kita. Oleh karena itu, kami menolak tegas saksi yang dibacakan tanpa dihadirkan di persidangan, dan kami, oleh karena hakim tetap memutuskan untuk dibacakan, maka kami walk out, kami izin untuk keluar,” pungkas Ari.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keterangan Rini, sementara Tom Lembong mengikuti persidangan tanpa didampingi oleh tim pengacaranya.