TKA: Ukur Kemampuan Akademik Siswa

keepgray.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang bertujuan mengukur kemampuan akademik siswa dari sekolah formal maupun homeschooling.

TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Tujuan TKA meliputi memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik, menjamin pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan informal terhadap penyetaraan hasil belajar, mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas, dan memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Menurut laman Indonesiabaik, TKA juga berguna sebagai dasar seleksi jalur prestasi di jenjang SMP, SMA, dan SMK, pertimbangan seleksi perguruan tinggi jalur prestasi secara nasional, penyetaraan hasil belajar untuk jalur nonformal dan informal, referensi seleksi akademik lainnya yang sah dan setara, serta instrumen pemantauan mutu pendidikan oleh Kemendikdasmen, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah.

Peserta TKA meliputi murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian. Kategori peserta TKA dari jalur pendidikan formal terdiri atas murid kelas 6 SD/MI/sederajat, kelas 9 SMP/MTs/sederajat, kelas 12 SMA/MA/sederajat, dan kelas akhir SMK/MAK. Peserta dari jalur pendidikan nonformal terdiri atas murid kelas 6 program paket A atau sederajat, kelas 9 program paket B atau sederajat, dan kelas 12 program paket C atau sederajat, termasuk murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian agama. Peserta dari jalur pendidikan informal adalah murid pada sekolah rumah (homeschooling).

Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA yang diterbitkan oleh Kementerian dalam bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.

Sertifikat hasil TKA mencakup nomor sertifikat, nama dan nomor pokok satuan pendidikan asal, nama dan nomor pokok satuan pendidikan pelaksana, nama lengkap peserta, tempat dan tanggal lahir peserta, nomor induk siswa nasional, nilai dan kategori capaian TKA, serta tanggal, bulan, dan tahun terbit sertifikat. Bentuk sertifikat hasil TKA termuat dalam lampiran Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.