keepgray.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan keyakinannya bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di tingkat pemerintah akan rampung pada minggu ini. Prioritas utama dalam penyusunan DIM ini adalah penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Saya yakin pembahasan RUU KUHAP di tingkat pemerintah bisa selesai dalam minggu ini,” ujar Supratman di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Menurut Supratman, perubahan, revisi, atau penyusunan DIM RUU KUHAP akan lebih mengedepankan dua aspek utama. Pertama, adalah keadilan restoratif. Kedua, adalah perlindungan maksimal terhadap hak asasi manusia.
Menkumham mempersilakan DPR untuk menjalankan proses pembahasan RUU KUHAP. Ia juga menambahkan bahwa berbagai kementerian dan instansi telah memberikan masukan kepada Kemenkumham.
“Silakan Parlemen jika ingin melibatkan partisipasi masyarakat,” katanya.
Salah satu poin penting dalam RUU KUHAP ini adalah komitmen terhadap perlindungan HAM, di mana seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berhak didampingi penasihat hukum sejak tahap penyelidikan.
“Pemerintah sepakat bahwa pendampingan oleh penasihat hukum dapat dimulai sejak tingkat penyelidikan,” jelasnya.
Selain itu, RUU KUHAP juga menekankan penguatan keadilan restoratif. Supratman menjelaskan bahwa penguatan ini menjadi fokus utama, namun hubungan antara penyidik dan penuntut umum secara umum tidak akan mengalami perubahan substantif, mengingat tugas dan fungsi pokok masing-masing institusi.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, menargetkan revisi KUHAP dapat diselesaikan pada Desember 2025. Ia menyatakan bahwa DPR akan segera membahas RUU KUHAP begitu memasuki masa sidang.
“Kami berharap revisi ini bisa selesai pada Desember 2025,” kata Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (17/6).
Nasir berharap revisi KUHAP dapat segera disahkan karena KUHP yang baru akan mulai berlaku pada tahun 2026. Ia menekankan pentingnya keselarasan antara KUHP baru dan hukum acara pidana yang berlaku.
“Tidak mungkin KUHP-nya baru, sementara hukum acara pidananya masih produk lama. Ini akan membuat para pencari keadilan khawatir, cemas, dan takut,” ujarnya.
Sebelum masa sidang, Nasir mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat dengan para aktivis dan lembaga terkait. Komisi III DPR RI telah menggelar rapat bersama LPSK dan Peradi pada hari Selasa (17/6) untuk membahas revisi KUHAP.
“Kami akan melibatkan pihak-pihak yang kami nilai memiliki kepentingan dan pengetahuan terkait hal ini. Selain Peradi dan LPSK, kami juga akan melibatkan organisasi mahasiswa yang memiliki minat terhadap hukum acara pidana,” jelasnya.
Nasir berharap revisi ini dapat diselesaikan tahun ini, mengingat sejarah pengesahan hukum acara pidana pada Desember 1981. “Kami ingin mengulangi sejarah tersebut, mudah-mudahan di Desember 2025 yang baru ini bisa kita sahkan,” pungkasnya.